sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali 75 Persen

Economics editor Indra Purnomo
05/01/2022 20:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari.
Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali 75 Persen
Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali 75 Persen

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Kepgub tersebut pada poin 8 tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas 75% atau 75 orang. 

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kebgub poin 8 dikutip Rabu (5/1/2022). 

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga 2 dosis. 

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement