sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
30/11/2021 11:40 WIB
Menurut dia, pemprov DKI akan mengeluarkan pergub terkait regulasi PPKM level 2
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. 

Jika sebelumnya saat di level, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Dimana kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; 

2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing 

3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement