sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Economics editor Dominique Hilvy Febriani
30/11/2021 11:40 WIB
Menurut dia, pemprov DKI akan mengeluarkan pergub terkait regulasi PPKM level 2
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; 

2) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; 

3) anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; 

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit; 

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement