IDXChannel - PT Waskita Toll Road (WTR) melalui anak usahanya, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) menerima izin pengoperasian Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Seksi 2A dan 2A Ujung Ruas Jakasampurna – Marga Jaya.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol.
Dengan adanya izin pengoperasian tersebut, rencananya akan dilakukan uji coba operasi ruas Jakasampurna – Marga Jaya sepanjang 4,88 Km mulai 24 Maret 2023.
Selama periode uji coba, pengguna jalan akan dikenakan tarif lama sebesar Rp14.000 untuk Golongan I (jenis kendaraan mobil, sedan, bus, pick up dan truk kecil).
Uji coba yang dilakukan merupakan rangkaian sosialisasi penyesuaian tarif Jalan Tol Becakayu yang semula dengan sistem terbuka
dengan 1 tarif (single tariff) menjadi sistem terbuka dengan 4 zonasi tarif.
Pasca sosialisasi dan uji coba, maka jalan tol Becakayu sepanjang 16,78 Km akan beroperasi secara penuh dengan menggunakan sistem 4 zonasi tarif.
Perubahan tarif Tol Becakayu diharapkan dapat menyeimbangkan antara panjang perjalanan rata-rata tempuh pengguna jalan tol dengan besaran tarif tol, sehingga pengguna jalan akan membayar sesuai dengan 4 zona asal dan tujuan.
Bagi pengguna jalan tol dari arah Bekasi yang masuk melalui Gerbang Tol (GT) Marga Jaya
2 dan keluar melalui exit Tol Pondok Kelapa, Jatiwaringin, Cipinang dan Jalan D.I. Panjaitan
akan dikenakan tarif Zona 4.
Adapun tarif Zona 3 akan berlaku pada pengguna jalan yang masuk melalui GT Jakasampurna dan keluar pada exit Tol tersebut.
Bagi pengguna jalan dari arah Bekasi yang masuk melalui GT Pondok Kelapa 2 dan GT Jatiwaringin 2 menuju Jakarta masing-masing akan dikenakan tarif Zona 2 dan 1.
Sedangkan bagi pengguna jalan tol dari arah Jakarta yang keluar pada GT Jatiwaringin 1, GT
Pondok Kelapa 1, GT Bintara Jaya, dan GT Marga Jaya 1 masing-masing akan dikenakan tarif Zona 1, 2, 3, dan 4.