IDXChannel - Pemerintah akan menetapkan tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih dalam waktu dekat. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.
Sebelumnya, Tol Indralaya-Prabumulih telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan bulan, sejak 30 Agustus 2023.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan Endra Atmawidjaja mengatakan, rencana penetapan tarif pada ruas tol itu untuk mengembangkan investasi, pemeliharaan, dan pengeoperasian jalan tol.
Dia memastikan, penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor.