"Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk semakin memperkuat praktek GCG sebagai pondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel," ujar Arsal, dalam keterangan resminya.
Arsal mengungkapkan bahwa penerapan prinsip GCG salah satunya melalui Whistleblowing System (WBS) atau mekanisme penyampaian penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui berbagai media.
Sejak 2020 lalu, PTBA resmi menjadi perusahaan tambang pelat merah pertama yang memperoleh Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diaudit oleh PT British Standards Institution Group Indonesia (BSI Group Indonesia).
Beberapa catatan positif pada proses audit sertifikasi ini menyebutkan, PTBA konsisten mengimplementasikan GCG lebih dari 10 tahun dan telah memiliki Enterprise Risk Management System dan Seluruh Unit Bisnis melakukan mitigasi peluang terjadinya Penyuapan atau Gratifikasi.
"Melalui implementasi prinsip GCG secara konsisten dan menyeluruh, PTBA meyakini mampu meraih tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal, sehingga menciptakan bisnis yang bertumbuh dan berkembang," tutur Arsal.