Untuk memastikan efektivitas penerapan GCG di lingkungan Perusahaan, PTBA secara berkala melakukan penilaian implementasi GCG sebagai wujud mekanisme check & balance untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perusahaan.
Penilaian yang dilakukan Perusahaan saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. 16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara.
"Dengan diterapkannya penilaian ini, Perusahaan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai area atau fokus pengembangan aspek GCG yang perlu diperhatikan setiap tahunnya. Kami terus melakukan evaluasi untuk penerapan kaidah GCG yang berkelanjutan," tegas Arsal. (ADV)