Selain itu, WHO menetapkan, kebisingan yang sudah melebihi 65 db sudah termasuk dalam kategori polusi suara.
"Dipasangnya sound barrier ini akan mengurangi gangguan atau polusi suara yang ada sehingga seluruh masyarakat di trase KCJB tetap dapat beraktivitas dengan nyaman," ujar Dwiyana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Dwiyana mmenerangkan, KCJB sendiri saat beroperasi akan menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan di angka 49 hingga 69 db.
Untuk mencapai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan WHO, maka dilakukan pemasangan sound barrier berbahan acrylic untuk mengurangi kebisingan sebesar 30db. Setelah dilakukan pemasangan sound barrier, maka tingkat kebisingan KCJB menjadi 19 hingga 39 db.
Sepanjang trase KCJB terdapat 60 km sound barrier yang akan dipasang pada jalur yang dekat dengan pemukiman. Produksi materialnya sendiri telah selesai 100% yang dilanjutkan saat ini berprogres untuk pemasangannya. Proses pemasangan terus dikebut pengerjaannya dengan tetap memastikan ketelitian dan keamanannya.
(YNA)