"Boleh dikatakan penimbunan apabila stok melebih 3 bulan. Selagi di bawah itu bukan penimbunan. Yang jelas, kalau ada penimbunan, berarti tidak ada lalu lintas distribusi," tukas Agus.
Terkait adanya ritel Alfamart yang tidak memasok produk minyak goreng lokal, dia mengungkapkan, perusahaan itu memiliki standar dan kontrak tersendiri. Pemprov Jambi tidak bisa begitu saja melakukan intervensi pada perusahaan itu.
"Alfamart itu kan punya kontrak, dan punya standar. Tidak sembarang produknya," imbuhnya.
Untuk diketahui, selama Februari pasokan minyak goreng di Jambi berkisar 1.007 ton. Dengan rincian, 171 ton minyak goreng di Kota Jambi, 78 ton di Batanghari, 85 ton di Muarojambi, 85 ton di Tebo, 58 ton di Bungo.
Berikutnya, 10 ton di Sarolangun, 85 ton di Merangin, 337 ton di Tanjungjabung Barat, 55 ton di Tanjungjabung Timur, 24 ton di Kerinci, dan 18 ton minyak goreng di Kota Sungai Penuh. (TIA)