“Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Dan sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi. Nama-nama ini sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Paling tidak ada beberapa alat bukti yang kami gunakan untuk memastikan bahwa ini terjadi tindakan kecurangan,” ujarnya.
Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo kecurangan memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.
Diantaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo. (TYO)