Dalam pelaksanaan KPSH, NFA melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.
Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras.
Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui KPSH ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Sebagai bentuk transparansi, Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mengendalikan inflasi bahan pangan di daerah, khususnya beras.