sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Telat Lapor SPT, Atau Didenda Rp100 Ribu

Economics editor Rina Anggraeni
16/03/2021 20:35 WIB
Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan sudah tinggal menghitung hari. Batas lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2021.
Jangan Sampai Telat Lapor SPT, Atau Didenda Rp100 Ribu. (Foto: MNC Media)
Jangan Sampai Telat Lapor SPT, Atau Didenda Rp100 Ribu. (Foto: MNC Media)

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement