IDXChannel - Bulan ini adalah waktunya bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2020 lalu. Sistem pelaporannya pun dipermudah melalui daring, dengan menggunakan platform yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberi nama e-Filling.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat e-Filling ini cukup mudah kok. Wajib Pajak cukup membuka www.pajak.go.id dan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
Dihimpun oleh tim IDX Channel dari laman DJP Kementerian Keuangan, Senin (8/3/2021), sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: