sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bingung Lapor Pajak? Yuk Simak Cara Isi SPT Lewat e-Filling

Economics editor Rina Anggraeni
08/03/2021 17:15 WIB
Bulan ini adalah waktunya bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2020 lalu. Simak yuk cara lapornya.
Bingung Lapor Pajak? Yuk Simak Cara Isi SPT Lewat e-Filling. (Foto: MNC Media)
Bingung Lapor Pajak? Yuk Simak Cara Isi SPT Lewat e-Filling. (Foto: MNC Media)

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi? Caranya sebagai berikut:

- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
- Isi  e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
- Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil bersantai di rumah.

Sekarang anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling. Gampang kan? (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement