IDXChannel - Hari ini merupakan saat terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Saat mau lapor tetapi password, tidak hanya itu eFIN yang digunakan juga tidak tahu ke mana? Jangan khawatir, anda tetap bisa mengajukannya tanpa harus datang ke kantor pelyanan pajak tempat terdaftar.
Untuk melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk me-reset password atau registrasi di DJP Online, anda dapat mencoba cara berikut:
Jika wajib pajak ingin aktivasi EFIN:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP;
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN;
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP; dan,
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Setelah menerima dokumen di atas, maka petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Untuk anda yang lupa kode EFIN, maka dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: