Untuk meluluskan kedua anaknya, jelas Sudarno, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp224 Juta. Namun, kedua anak pelapor tidak menjadi ASN, seperti dijanjikan. Sementara uang yang diserahkan ke terduga pelaku tidak dikembalikan. "Kerugiannya dua ratus juta lebih," pungkas Sudarno.
Baca Juga:
(SAN)