sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanesa Angel Tak Terima Santunan, Ini Penyebabnya

Economics editor Suparjo Ramalan
05/11/2021 13:49 WIB
PT Jasa Raharja mencatat ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan.
PT Jasa Raharja mencatat ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan.  (Foto: MNC Media)
PT Jasa Raharja mencatat ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan. (Foto: MNC Media)

"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar  Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021). 

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).

Sebagai  Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement