"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).
Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).
Sebagai Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan. (TIA)