IDXChannel - PT Jasa Raharja mencatat ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan. Lantaran, keduanya mengalami kecelakaan tunggal.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi dan berdasarkan kronoligis kecelakaan yang dialami Vanessa dan Bibi, sang suami.
Berdasarkan kronologis, Jasa Raharja mengacu pada laporan atau keterangan Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim). Dimana, kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021, di TKP KM 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-1264-BJU.
Kecelakaan yang dialami korban adalah kasus kendaraan bermotor pribadi dan bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor.
Atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.