IDXChannel - Saat seseorang meninggal dunia, biasanya harta peninggalannya akan diwariskan kepada ahli waris. Namun, bagaimana jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris? Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apa yang terjadi dengan tabungan orang yang meninggal tanpa ahli waris?
Artikel ini akan membahas secara lengkap nasib tabungan orang yang meninggal dunia tanpa pewaris sah di Indonesia.
Apa Itu Ahli Waris?
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia, baik itu keluarga kandung, pasangan, maupun pihak lain yang ditetapkan secara sah menurut hukum. Jika seseorang meninggal tanpa ahli waris, maka proses pembagian harta peninggalannya menjadi lebih rumit dan perlu melibatkan negara atau lembaga hukum terkait.
Apa yang Terjadi dengan Tabungan Orang Meninggal Tanpa Ahli Waris?
Jika seseorang meninggal dan tidak memiliki ahli waris baik keluarga kandung maupun yang ditunjuk secara hukum, maka menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, ada beberapa tahapan yang akan terjadi pada harta peninggalannya, termasuk tabungan di bank:
1. Dana Akan Diblokir Sementara
Bank akan langsung memblokir rekening nasabah yang meninggal dunia begitu mereka menerima dokumen kematian. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak berwenang.
2. Proses Verifikasi dan Pencarian Ahli Waris
Bank atau notaris akan mencoba mencari ahli waris sah. Jika setelah upaya maksimal tidak ditemukan ahli waris, maka proses selanjutnya akan melibatkan pengadilan.
3. Harta Dinyatakan Tidak Bertuan
Jika tidak ada klaim dari siapa pun selama jangka waktu tertentu (biasanya 5 tahun), maka tabungan tersebut akan dinyatakan harta tidak bertuan.
4. Diserahkan ke Kas Negara
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1126 dan aturan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), harta orang meninggal tanpa ahli waris akan diserahkan kepada negara, dan menjadi milik negara.