IDXChannel—Bagaimana pembagian warisan 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dalam Islam? Sesuai Surat An-Nisa ayat 11, bagian warisan seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian dari anak perempuan.
Artinya, jika ahli waris anak laki-laki hanya satu orang, maka bagiannya berjumlah dua kali lipat dari bagian ahli waris anak perempuan. Ayat tersebut menerangkan tentang besaran pembagian harta warisan, berbunyi:
“Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertuga dari harta yang ditinggalkan,”
“Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam setelah (dipenuhinya) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya. Orang tuamua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Pembagian warisan untuk anak dilakukan setelah kewajiban yang ditinggalkan almarhum telah diselesaikan dan pembagian sesuai hubungan kekeluargaan terlebih dahulu. Menurut Irma Devita Purnamasari dalam buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, ada tiga kelompok ahli waris: