Sehingga, pembagian mestinya tidak dilakukan dengan memberikan ke anak laki-laki dulu baru kemudian anak perempuan mendapatkan sisanya. Melainkan diberikan dulu kepada anak perempuan, baru setelah itu diberikan kepada anak laki-laki sebanyak dua bagian.
Itulah penjelasan singkat tentang pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
(Nadya Kurnia)