Sesuai ayat tersebut, seorang anak laki-laki mendapatkan bagian yang sama dengan dua anak perempuan. Baik anak laki-laki dan perempuan adalah kelompok ‘ashabah, sehingga anak-anak baru menerima warisan setelah bagian untuk kakek-nenek (jika masih ada) dan ibu (janda) dibagikan.
Sehingga, berapa nilai yang diterima pewaris anak (laki-laki dan perempuan) bergantung pada sisa pembagian dari kelompok ahli waris pertama. Dalam pembagiannya untuk anak-anak, Pasal 176 KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyebutkan:
- Anak perempuan bila hanya satu orang, mendapatkan separuh bagian
- Bila dua orang/lebih maka mendapat ⅔ bagian
- Jika ada anak perempuan dan laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua banding satu (2:1) dengan anak perempuan
Namun terkait perhitungan bagian untuk anak laki-laki dan anak perempuan, muncul perbedaan pendapat. Melansir laman resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta (9/12) dari hasil wawancara dengan Dr. Fal. Arovah Windiani, SH.M.Hum, seorang dosen Fakultas Hukum UMJ.
Arovah mengatakan besaran bagian anak laki-laki bergantung pada besaran yang diterima anak perempuan. Perhitungan 2:1 bukan berarti harta bagian anak perempuan adalah separuh dari anak laki-laki.
Harta waris anak perempuan tetap ‘satu’ bagian, kemudian barulah anak laki-laki diberikan dua kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan tersebut.