1. Ashabul Furudh/Dzawil Furudh (Dzulfaraidh)
Ahli waris yang menerima bagian pasti yang sudah ditentukan bagiannya. Misalnya ayah dan ibu, serta istri yang ditinggalkan. Ayah pewaris mendapatkan ⅓ bagian jika pewaris tidak punya anak, dan ⅙ jika pewaris punya anak. Sama halnya dengan ibu pewaris.
Sementara istri atau janda yang ditinggalkan mendapat ⅛ jika ada anak, dan ¼ jika tidak ada anak. Setelah warisan dikeluarkan untuk dzulfaraidh ini, barulah sisanya diberikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa atau ‘ashabah.
2. Dzulqarabat (‘Ashabah)
Yakni ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tentu, disebut demikian karena kelompok ini menerima warisan sisa setelah bagian hak milik ahli waris dzulfaraid dikeluarkan (dipotong).
Dari segi hubungan kekeluargaan, dzulqarabat adalah orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pewaris lewat garis laki-laki ataupun perempuan, atau dikenal juga dengan garis keturunan bilateral.
3. Dzul-Arham (Dzawil Arham)
Adalah kerabat jauh yang baru tampil jika dua kelompok ahli waris sebelumnya tidak ada.