IDXChannel—Jika debitur meninggal dunia saat cicilan belum lunas, bagaimana kelanjutan status kreditnya? Secara hukum, utang yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia akan menjadi tanggungan keluarga debitur, atau ahli warisnya.
Mengutip BFI Finance (26/12), dalam UU Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1, disebutkan bahwa secara hukum ahli waris mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak, termasuk semua piutang yang ditinggalkan orang yang meninggal.
KUH Perdata Pasal 1100 juga menyebutkan bahwa ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, berarti harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lainnya yang ditinggalkan orang yang meninggal, seimbang dengan apa yang diterima dari masing-masing warisannya.
Selain itu, J. Satrio S.H. dalam bukunya yang bertajuk ‘Hukum Waris’ menyebutkan bahwa ahli waris tetap diwajibkan menyelesaikan utang piutang yang belum diselesaikan orang yang meninggal dunia, karena kekayaan dan beban orang tersebut berpindah ke ahli waris.
Dalam hukum Islam pun demikian, utang dan piutang orang yang sudah meninggal harus tetap diselesaikan oleh keluarga atau ahli warisnya. Jadi kesimpulannya, meskipun meninggal dunia, status kredit tak berarti lunas begitu saja.