IDXChannel—Jika suami meninggal punya cicilan KPR, bagaimana ketentuannya? Perbankan menerapkan tiga skenario untuk debitur meninggal dunia yang menyisakan angsuran KPR yang belum lunas.
Siapa pun ahli waris dalam rumah tangga, suami atau istri atau anak, umumnya akan menerima limpahan beban utang yang dimiliki debitur. Sehingga, utang cicilan KPR tersebut tetap harus dilunasi oleh sang ahli waris.
Namun ada ketentuan di mana cicilan KPR dapat dianggap lunas ketika debitur meninggal dunia, yakni jika debitur memproteksi kreditnya dengan asuransi jiwa. Sehingga, ketika debitur meninggal, pihak asuransi akan melunasi sisa cicilan KPR-nya.
Perlu diingat juga, ahli waris harus memenuhi persyaratan dokumen agar pihak asuransi membayarkan klaim. Mengutip BTN Properti (5/3), berikut ini skenario debitur meninggal dunia yang diterapkan perbankan:
Kredit Lancar dengan Asuransi Jiwa
Skenario ini berlaku bagi nasabah dengan histori pembayaran cicilan yang baik dan terbukti tidak pernah menunggak selama masa angsuran berjalan, ditambah nasabah memiliki asuransi jiwa atas KPR-nya.