Misalnya, anak, istri atau suami, cucu, adik atau kakak, dan sebagainya. Jika ahli waris mampu dan bersedia melunasi cicilan KPR debitur tersebut, maka rumah akan sepenuhnya menjadi ahli waris.
Kredit Macet
Jika debitur meninggal dunia tercatat memiliki skor kredit macet dan memiliki tunggakan, dan tidak memiliki asuransi jiwa atas KPR-nya, maka ahli waris tetap harus melunasi sisa utang KPR dan tunggakan yang dimiliki debitur itu.
Jika ahli waris tidak mampu melunasi sisa cicilan dan membayar tunggakan debitur meninggal dunia, maka bank berhak menyita bangunan yang dikreditkan.
Namun jika debitur dengan tunggakan ini memiliki asuransi jiwa pada KPR-nya, maka ahli waris hanya wajib membayar utang kredit selama nasabah masih hidup. Sisa cicilan yang masih berjalan selepas debitur meninggal dunia, akan dilunasi oleh pihak asuransi.
Artinya, angsuran yang harus dilunasi hanya dihitung masanya sampai nasabah meninggal dunia.