Maka ahli waris berhak atas klaim kematian, pinjaman akan dikatakan lunas sebab pihak asuransi akan membayarkan sisa cicilan debitur yang meninggal dunia. Namun ahli waris harus memenuhi persyaratan dokumen yang diminta untuk mengajukan klaimnya.
Umumnya, pihak asuransi akan meminta persyaratan berupa keterangan sebab kematian, jangka waktu kematian, dan jenis perlindungan yang diambil debitur. Adapun dokumen yang mungkin diminta antara lain:
- Surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit
- Keterangan medis dari dokter atau rumah sakit ihwal penyebab kematian
- Kuitansi pembayaran di rumah sakit
- Surat keterangan lain terkait kondisi terakhir nasabah di rumah sakit
Oleh sebab itu debitur dianjurkan untuk cermat dan teliti membaca isi polis asuransi untuk mengantisipasi klaim di masa mendatang. Perhatikanlah syarat perjanjian asuransi baik-baik.
Kredit Lancar Tanpa Asuransi Jiwa
Jika debitur meninggal dunia tidak memiliki asuransi jiwa untuk memproteksi KPR-nya, namun histori pembayaran cicilannya baik, maka sisa angsuran KPR tetap harus dilunasi oleh ahli warisnya.
Ahli waris wajib melunasi pembayaran sisa angsuran KPR. Pihak yang dianggap ahli waris adalah ahli waris yang legal di mata hukum, atau tertulis di surat warisan debitur yang meninggal dunia.