sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Milenomic editor Kurnia Nadya
26/12/2024 13:31 WIB
Secara hukum, utang yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia akan menjadi tanggungan keluarga debitur, atau ahli warisnya.
Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris. (Foto: Freepik)
Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris. (Foto: Freepik)

4. Cek Jaminan Fidusia

Melansir BFI Finance, biasanya jaminan fidusia terdapat di perusahaan pembiayaan kendaraan dan bank yang menawarkan KPR. Jaminan fidusia merupakan perjanjian debitur dan kreditur yang dibuat notaris, yang mengatur hak kepemilikan suatu benda. 

Jaminan ini akan menyebutkan bisa atau tidak suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia. Jika jaminan fidusia dibuat tanpa sepengetahuan notais, maka barang kredit tidak bisa ditarik begitu saja oleh kreditur. 

5. Rencanakan Solusi Pelunasan 

Jika mendiang tidak mengasuransikan kreditnya dan tidak ada ketentuan-ketentuan lain yang harus diurus. Maka Anda harus menyusun rencana solusi pelunasan. Sebaiknya pembayaran utang didahulukan sebelum warisan dibagikan. 

Anda juga harus mengantisipasi jika warisan yang ditinggalkan tidak cukup untuk melunasi utang, juga dengan kemampuan finansial Anda selaku ahli waris untuk melunasi utang mendiang. Anda bisa meminta keringanan dengan pihak kreditur. 

Itulah penjelasan singkat tentang debitur meninggal dunia saat cicilan belum lunas dan yang harus diperhatikan ahli warisnya. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement