sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Milenomic editor Kurnia Nadya
26/12/2024 13:31 WIB
Secara hukum, utang yang ditinggalkan oleh debitur yang meninggal dunia akan menjadi tanggungan keluarga debitur, atau ahli warisnya.
Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris. (Foto: Freepik)
Jika Debitur Meninggal Dunia saat Cicilan Belum Lunas, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris. (Foto: Freepik)

Jika ada anggota keluarga Anda yang meninggal dan meninggalkan utang, apa yang dapat Anda lakukan sebagai salah satu ahli warisnya? 

1. Periksa Semua Pinjaman Mendiang 

Anda harus mencari tahu pinjaman-pinjaman mendiang—baik dari bank atau personal—yang belum terselesaikan. Anda bisa menanyakan kepada bank dan lembaga keuangan, atau orang-orang di sekitarnya. 

2. Cek Perjanjian 

Jika mendiang memiliki utang, cek surat perjanjian utangnya jika ada. Surat ini mencantumkan ketentuan-ketentuan terkait utang piutang yang dilakukan oleh mendiang. Periksalah untuk mencari ketentuan tertentu yang mungkin penting untuk diperhatikan. 

3. Cek Asuransi 

Ada beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan asuransi jiwa untuk nasabah yang mencicil. Sehingga saat nasabah meninggal dunia dan cicilannya telah diasuransikan, maka setelah dia meninggal otomatis utangnya diputihkan. 

Jika kredit mendiang telah di-cover oleh asuransi, maka Anda harus mengurus dokumen yang diperlukan untuk memproses fasilitas asuransi tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement