sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang

Economics editor Nia Deviyana
12/04/2024 17:48 WIB
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang. Foto: MNC Media.
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang-Semarang. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada lima orang ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada 11 April 2024. Kecelakaan tersebut menewaskan tujuh orang. 

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjabarkan sebanyak tiga ahli waris berada di Jawa Timur, satu ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan satu ahli waris korban berada di Jawa Barat. 

"Sementara dua orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan," ujar Dewi melalui keterangan tertulis, Jumat (12/4/2024).

Sementara itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Dewi menerangkan, seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement