IDXChannel - Jasa Raharja menyerahkan santunan ke keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58. Santunan ini diberikan kepada satu korban yang sudah teridentifikasi.
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyerahkan langsung santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan.
Rivan mengatakan, santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat, mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jenazah korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal Bogor, Jabar.
"Sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja," kata Rivan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2024).
Dia menambahkan, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari kepolisian.