sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jawa Barat Alami Deflasi 0,06 Persen, Ini Pemicunya

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
01/09/2022 16:52 WIB
Selama periode Agustus 2022, harga bahan pokok di Jawa Barat tercatat mengalami deflasi 0,06 persen.
Jawa Barat Alami Deflasi 0,06 Persen, Ini Pemicunya (Foto: MNC Media)
Jawa Barat Alami Deflasi 0,06 Persen, Ini Pemicunya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Selama periode Agustus 2022, harga bahan pokok di Jawa Barat tercatat mengalami deflasi 0,06 persen. Deflasi di Jawa Barat terjadi di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi kedepan. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat indeks harga konsumen (IHK) gabungan Jawa Barat meliputi tujuh kota yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Tasikmalaya mengalami penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK). Yaitu dari 112,97 pada Juli 2022 menjadi 112,90 pada Agustus 2022.

"Inflasi Jabar pada periode Agustus dengan demikian terjadi deflasi sebesar 0,06 persen," jelas Kepala BPS Jabar Marsudijono, Kamis (1/9/2022). 

Dari tujuh kota pantauan IHK di Jawa Barat Agustus 2022 yang mengalami deflasi, yaitu Kota Bogor sebesar 0,45 persen; Kota Sukabumi sebesar 0,04 persen; Kota Bandung sebesar 0,24 persen; Kota Cirebon sebesar 0,03 persen; Kota Depok sebesar 0,01 persen; dan Kota Tasikmalaya sebesar 0,22 persen. Sementara yang mengalami inflasi yaitu Kota Bekasi sebesar 0,12 persen.

Dengan demikian, laju inflasi tahun kalender “year to date” periode Januari 2022 – Agustus 2022 sebesar 4,01 persen. Sedangkan laju inflasi dari tahun ke tahun “year on year” (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) tercatat sebesar 4,73 persen.

Menurut dia, dari 11 kelompok pengeluaran, yang mengalami deflasi yaitu Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 1,88 persen. Sementara kelompok pengeluaran lain mengalami inflasi yaitu Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,28 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah sebesar 0 ,41 persen. 

Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,19 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,08 persen; Kelompok Transportasi sebesar 0,26 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan sebesar 0,02 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga & Budaya sebesar 0,09 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 3,62 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,20 persen; dan Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,41 persen. 

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement