Fiki membahas, dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Sementara pemanfaatan blockchain untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis.
Meski begitu, belum ada negara yang menjadikan cryptocurency yang menjadikannya sebagai alat tuka, karena sifatnya yang masih volatile. Untuk sambung Fiki, harus ada mitigasi regulasi dari pemerintah tidak terlambat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum seperti kasus ojek daring.
“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian khusus kepada mata uang kripto atau NFT. Karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang terlibat di dalamnya. Sehingga ke depan, perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara,” tutur Fiki.
Di kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio melihat, bagaimana blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar, tidak bisa asal ikut-ikutan. Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah, bagaimana Indonesia yang merupakan kawasan luas dan tersebar dalam beberapa pulau, tidak bisa disamaratakan dalam akses teknologi dan informasi.
“Ini kenyataannya. Perlu kita akui, bahwa tidak semua masyarakat Indonesia itu melek digital dan mendapat akses internet yang sama,” ucap Wishnutama.