Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melakukan pembelian secara wajar, guna mengantisipasi munculnya spekulan akibat 'panic buying'.
"Kita akan terus melakukan pemantauan dan jika ada pelanggaran kita akan lakukan penindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopolo dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tukasnya.
(SANDY)