Kebijakan ini diharapkan mampu meredam dampak kerugian pemilik barang yang harus membayar sewa ketika barangnya tertahan di pelabuhan.
"Kasihan pemilik barang, akhirnya Pelindo mengeluarkan kebijakan memberikan diskon sewa 50 persen, dimulai dari pemberlakuan pembatasan tadi," kata dia.
Indra menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku ketika mulai diterapkannya pembatasan operasional truk selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, yaitu 24 Maret-8 April 2025. Kebijakan ini berlaku untuk barang-barang petikemas maupun barang non petikemas.
"Jadi sudah ada surat dari direktur pengelola Pelindo, ini berlaku untuk semua, bukan cuma non peti kemas tapi juga barang peti kemas, dampaknya ya kalau diskon pendapatan kita kurang," kata dia.
(NIA DEVIYANA)