Koentjoro menyampaikan, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
"Kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik, untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan," jelas Koentjoro.
Selain itu, tambah Koentjoro, Hutama Karya mengimbau bagi pengguna jalan, untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsionak.
Yakni, 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (RAMA)