Di sisi lain, tata kelola belanja negara kembali berpatokan pada kepastian hukum pascaditerbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Uji materiil tersebut mengoreksi pencampuran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi minimum 20 persen mandatory spending pendidikan UUD 1945.
MK menegaskan bahwa dana pendidikan wajib difokuskan murni untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi.
Penjelasan pasal dalam UU APBN yang sebelumnya menyertakan program MBG dalam pos operasional pendidikan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam UUD 1945 harus difokuskan murni untuk pembiayaan komponen utama penyelenggaraan Pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi. Program MBG dinilai tidak termasuk di dalam komponen inti tersebut," kata Rahma.
Kendati demikian, putusan MK tersebut memberikan masa transisi hingga selambat-lambatnya APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan secara penuh pos anggaran MBG dari pendanaan pendidikan.