Dengan skema ini, para pelaku industri diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan karbon sesuai jatah izin emisinya. Dilansir dari Icdx.co.id (23/8), pemerintah berupaya mengurangi emisi dengan mengalokasikan kuota kredit di awal periode.
Jika dulu pelaku industri bisa melepaskan karbon secara cuma-cuma, kini mulai dibatasi dengan pemberlakuan sertifikat izin emisi ini. Pelaku industri yang terkena pembatasan harus melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala kepada lembaga yang ditunjuk.
Tiap-tiap industri diberikan porsi kredit tersendiri, tergantung pada jenis industri dan potensi karbon yang dihasilkan dari kegiatan usahanya. Pelaku industri yang menghasilkan karbon lebih dari jatah izinnya otomatis berstatus offset, atau kelebihan emisi.
Dari sini, muncul kebijakan cap and trade dan cap and tax. Skema pertama adalah pembelian kredit emisi oleh pelaku industri yang menghasilkan kelebihan emisi karbon kepada pelaku industri yang menghasilkan emisi karbon di bawah jatahnya.
Sementara cap and tax adalah sistem denda atau pajak yang dikenakan kepada pelaku industri jika kegiatan usahanya terbukti menghasilkan karbon lebih dari jatah izin emisinya.