Pelaku industri yang menggunakan skema ini berinvestasi untuk pemeliharaan kawasan penyerap karbon, lalu akan mendapatkan kredit karbon tambahan. Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi target lokasi konservasi REDD+.
Seperti yang diketahui, wilayah Indonesia memiliki banyak hutan hujan yang perlu dikonservasi. Hutan Indonesia diperkirakan menyumbang 75-80% kredit karbon dunia, sehingga perdagangan karbon ini berpotensi membawa pendanaan proyek hijau bagi Indonesia.
Meskipun isu perdagangan karbon ini masih terbilang baru, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pasar karbon, yakni Perpres 98/2021. Dengan regulasi ini, Indonesia berpeluang untuk mendapatkan pendanaan dari proyek-proyek kredit karbon.
Selain itu, perpres ini juga bermanfaat untuk capaian target NDC Indonesia. Dalam perpres ini, pemerintah mengatur beberapa mekanisme perdagangan karbon, antara lain:
- Skema cap and trade antara dua pelaku usaha
- Pengimbangan emisi lewat skema carbon offset
- Pembayaran berbasis kinerja
- Pungutan atas karbon
- Kombinasi dari skema yang ada
Demikianlah ulasan singkat tentang jenis-jenis perdagangan karbon yang berlaku di dunia saat ini. (NKK)