Demi melakukan pencegahan, pemerintah pun memerintahkan untuk memperketat perbatasan masuk dari luar negeri, baik dari bandara internasional maupun pelabuhan. Hal itu merupakan pembelajaran dari merebaknya kasus Covid-19 varian Delta yang menyebabkan gelombang kedua pandemi di Indonesia.
"Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat varian Omicorn ini ke Indonesia," pungkas Luhut. (TYO)