IDXChannel - Pemerintah mengumumkan larangan kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara yang terpapar varian Omicorn. Setidaknya, ini merupakan langkah awal untuk mencegah masuknya varian baru dari Covid-19 itu ke Indonesia.
"Pertama, pelarangan masuk untuk wna yg memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara2 berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," ujar dia.
Di samping itu, Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar Negeri di luar negar-negara yang termasuk pada point a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.