"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," tutup dia. (TYO)
Advertisement
Adang Varian Omicron, Pelancong dari Delapan Negara Afrika Wajib Karantina 14 Hari
Pemerintah mengumumkan larangan kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara yang terpapar varian Omicorn.

Adang Varian Omicron, Pelancong dari Delapan Negara Afrika Wajib Karantina 14 Hari. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement