Skema penggunaan cadangan investasi pemerintah sebagai sumber utama PMN Jiwasraya itu sekaligus menjawab pertanyaan mendasar perihal alokasi hasil pemulihan aset barang rampasan Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nilai hasil pemulihan aset barang rampasan yang dilakukan Kejagung sejak September 2021 hingga Januari 2023 mencapai Rp3,1 triliun. Anggaran ini diduga menjadi sumber utama PMN Jiwasraya.
Suntikan dana ini nantinya digunakan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Khususnya, migrasi aset eks pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.
Kementerian BUMN memastikan PMN untuk migrasi aset eks pemegang polis ke IFG Life tengah diproses Kementerian Keuangan (Kemenkeu).