Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya hanya dapat mengusulkan nominal PMN tersebut dan tidak bisa mengintervensi. Sehingga, penetapan nilainya menjadi wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Lagi proses, mudah-mudahan oke. Kalau itu (nominal PMN) tergantung pemerintah, Menteri Keuangan, kita enggak bisa ikut campur, soal keuangan negara itu Kemenkeu, kita enggak tahu," ucap Arya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.
(FAY)