sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI 

Economics editor Fiki Ariyanti
23/05/2024 10:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI (foto mnc media)
Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI (foto mnc media)

Yakni deposito yang diterbikan bank, term deposit operasi pasar terbuka konvensional alam valuta asing (valas), surat sanggup yang diterbitkan LPEI, dan instrumen lain yang ditetapkan Menkeu setelah berkoordinasi dengan Gubernur BI.

Pada Pasal 4 Ayat 2 (a), tarif PPh final atas penghasilan yang dananya dalam valas, yaitu:

1. tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;

2. tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;

3. tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau

4. tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Kini diberikan insentif pajak apabila dananya dikonversi dari valas ke mata uang Rupiah, yakni:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement