Yakni deposito yang diterbikan bank, term deposit operasi pasar terbuka konvensional alam valuta asing (valas), surat sanggup yang diterbitkan LPEI, dan instrumen lain yang ditetapkan Menkeu setelah berkoordinasi dengan Gubernur BI.
Pada Pasal 4 Ayat 2 (a), tarif PPh final atas penghasilan yang dananya dalam valas, yaitu:
1. tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
3. tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
4. tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Kini diberikan insentif pajak apabila dananya dikonversi dari valas ke mata uang Rupiah, yakni: