sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI 

Economics editor Fiki Ariyanti
23/05/2024 10:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI (foto mnc media)
Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di instrumen moneter maupun instrumen keuangan di Indonesia. 

Insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasian atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

PP tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Mensesneg, Pratikno. 

Dalam beleid aturan itu disebutkan, penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneteri atau keuangan tertentu di Tanah Air dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.

Instrumen yang dimaksud adalah instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen moneter yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement