IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di instrumen moneter maupun instrumen keuangan di Indonesia.
Insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasian atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
PP tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Mensesneg, Pratikno.
Dalam beleid aturan itu disebutkan, penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneteri atau keuangan tertentu di Tanah Air dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.
Instrumen yang dimaksud adalah instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen moneter yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).