IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Aturan ini diharakan dapat menarik lebih banyak investasi masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lewat aturan tersebut para calon investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) dalam beleid aturan tersebut, Jumat (12/7).
Pada ayat (2) menjelaskan, satu siklus yang dimaksud itu adalah Hak Guna Usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.