IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, kehadiran Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun.
"Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu Rp100 triliun, untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu," kata Agung Wicaksono, Jumat (12/7/2024).
Dia menambahkan, lewat Perpres tersebut, diatur soal pemberian insentif yang akan diberikan kepada calon investor IKN.
Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.