Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran.
Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
(NIY)