Kedua, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Ketiga, Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sehingga totalnya, HGU yang bisa diraih para investor selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 160 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 160 tahun.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3) Perpres tersebut.
(FAY)